Arsip Statis Tradisi Pernikahan Masal di Desa Pengotan Bangli

Oleh : perpustakaan | 14 Mei 2019 | Dibaca : 658 Pengunjung


Arsip Statis Tradisi Pernikahan Masal di Desa Pengotan Bangli

Bali memiliki banyak tradisi unik, termasuk upacara pernikahan. Namun, berbeda dengan di Bali pada umumnya, salah satu daerah di pulau ini memiliki tradisi yang berbeda. Di Desa Pengotan, Bangli, masyarakat yang menikah wajib mengikuti upacara pernikahan massal.  Tradisi yang menjadi warisan turun-temurun ini sudah menjadi aturan adat. Jika dilanggar, maka pernikahan pasangan yang bersangkutan dinyatakan belum sah. Warga pun bisa terkena sanksi adat lantaran perkawinan mereka masih dianggap kotor.


Upacara pernikahan massal di Desa Pengotan, Bangli, digelar dua kali dalam setahun, pada bulan Maret dan September. Acara dipusatkan di areal Pura Penataran Agung, Desa Pengotan, Bali. Sejumlah pasangan suami istri yang sudah lansia juga ikut dalam pernikahan massal.

Rangkaian prosesi  pernikahan massal

  1. Melaksanakan sangkepan nganten dijaba Pura Penataran Agung Desa Pengotan.
  2. Penyampaian hasil sangkepan kepada seluruh krama.
  3. Mempersiapkan sarana prasarana upacara termasuk nampah ( menyembelih ) sapi yang dibeli dari urunan para calon pengantin.Begitu segala persiapan rampung barulah pasangan calon pengantin dipanggil untuk mengikuti acara pokok yakni menikah massal.
  4. Pasangan calon pengantin harus berbaris menuju Pura Penataran Agung untuk mengikuti rangkaian prosesi mulai dari Nista Mandala pura yang bertujuan untuk menghilangkan leteh dengan melaksanakan upacara byakala/pembersihan secara niskala ( gaib ).
  5. Kemudian dilanjutkan calon pengantin duduk di bale Penganten Pura Penataran Agung.Duduknya dipisah antara laki-laki dan perempuan, mereka nginang ( makan sirih ) bersama sebagai pertanda sudah memasuki usia lebih tua dengan tanggung jawab yang lebih besar.
  6. Kemudian mempelai perempuan ngunggahang Damar Kurung yang dimaksudkan untuk memohon tuntunan dari Ida Sanghyang Widhi Wasa, agar pasangan baru ini mampu menjalani kehidupan berumah tangga berjalan harmonis.
  7. Terakhir pasangan mempelai mepamit di Sanggar Agung sebagai tanda berakhirnya rangkaian prosesi upacara nikah massal.

Pantangan bagi pasangan Mempelai

Pantangan bagi pasangan mempelai yang baru mengikuti nikah massal, mereka selama 3 (tiga) hari tidak boleh melewati rurung adat (jalan adat).Bila rumahnya berada disebelah barat rurung  adat mereka tidak boleh kesebelah timur,begitu juga sebaliknya.Setelah  3 (tiga) hari mereka diperbolehkan keluar dan dilanjutkan dengan prosesi membawa tipat bantal dari rumah Purusa (laki-laki) ke rumah Pradana (perempuan).


ARTIKEL LAINNYA

LIHAT ARSIP ARTIKEL LAINNYA

 

BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN

I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE