Oleh : perpustakaan | 14 Mei 2019 | Dibaca : 658 Pengunjung
|
| Arsip Statis Tradisi Pernikahan Masal di Desa Pengotan Bangli |
Bali memiliki banyak tradisi unik, termasuk upacara pernikahan. Namun, berbeda dengan di Bali pada umumnya, salah satu daerah di pulau ini memiliki tradisi yang berbeda. Di Desa Pengotan, Bangli, masyarakat yang menikah wajib mengikuti upacara pernikahan massal. Tradisi yang menjadi warisan turun-temurun ini sudah menjadi aturan adat. Jika dilanggar, maka pernikahan pasangan yang bersangkutan dinyatakan belum sah. Warga pun bisa terkena sanksi adat lantaran perkawinan mereka masih dianggap kotor.
Upacara pernikahan massal di Desa Pengotan, Bangli, digelar dua kali dalam setahun, pada bulan Maret dan September. Acara dipusatkan di areal Pura Penataran Agung, Desa Pengotan, Bali. Sejumlah pasangan suami istri yang sudah lansia juga ikut dalam pernikahan massal.
Rangkaian prosesi pernikahan massal
Pantangan bagi pasangan Mempelai
Pantangan bagi pasangan mempelai yang baru mengikuti nikah massal, mereka selama 3 (tiga) hari tidak boleh melewati rurung adat (jalan adat).Bila rumahnya berada disebelah barat rurung adat mereka tidak boleh kesebelah timur,begitu juga sebaliknya.Setelah 3 (tiga) hari mereka diperbolehkan keluar dan dilanjutkan dengan prosesi membawa tipat bantal dari rumah Purusa (laki-laki) ke rumah Pradana (perempuan).
Arsip Statis Veteran : I Wayan Geledug
259Arsip Statis Veteran : Nyoman Murah
714Arsip Statis Seniman Drama Gong : Ni Wayan Sirat
324Arsip Statis Veteran : I Mundel
265Arsip Statis Veteran : I Nyoman Pudji
BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN
I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE