Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD


Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;

d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan

e. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2. Asisten Administrasi Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, kearsipan, organisasi, perpustakaan, protokol dan komunikasi pimpinan.

Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, kearsipan, protokol, perpustakaan dan komunikasi pimpinan;
  2. pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, kearsipan, protokol, perpustakaan dan komunikasi pimpinan;
  3. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, kearsipan, organisasi, perpustakaan, protokol dan komunikasi pimpinan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  7. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah;
  8. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
  9. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Organisasi dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, perpustakaan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, perpustakaan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Perpustakaan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Perpustakaan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, perpustakaan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  6. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Sub Bagian Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang pembinaan, pengembangan, pengolahan bahan pustaka, layanan, pelestarian dan pembudayaan gemar membaca;
  2. menyelenggarakan layanan perpustakaan;
  3. melaksanakan pendataan pustakawan;
  4. melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengolahan bahan pustaka, layanan, pelestarian dan pembudayaan gemar membaca;
  5. menyelenggarakan layanan sirkulasi, infomasi, referensi dan layanan ekstensi (Perpustakaan Keliling); f. melaksanakan bimbingan pemustakaan, stockopname bahan pustaka dan promosi layanan;
  6. menyediakan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan dan pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka;
  7. melaksanakan survey kondisi bahan perpustakaan dan pelestarian isi/nilai informasi. Bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
  8. melaksanakan pembudayaan gemar membaca;
  9. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  10. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bagian sesuai bidang tugasnya; dan m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bagian.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan ini terdiri dari fungsional pustakawan 


BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN

I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE