PROSEDUR KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal (17); (Informasi yang apabila dibuka akan mengakibatkan terhambatnya proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan HAKI, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungnan luar negeri, mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir dan wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi (riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik, psikis seseorang), memorandum atau surat antar Badan Publik yang bersifat rahasia, serta informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan undang-undang
b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal (9); (Informasi berkala yaitu informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan, dan/ atau informasi yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang- undang.
4. Mekanisme Penanganan Gugatan
Sesuai Pasal 35 UU No. 14/2008, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan atas layanan informasi yang diterimanya. Prosedur Penanganan Gugatan atas Sengketa Informasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Keberatan:
Secara singkat mekanisme pengajuan keberatan dapat digambarkan sebagai berikut: Mekanisme pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut:
1) Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
2) Tidak disediakannya informasi berkala
3) Tidak ditanggapinya permintaan informasi
4) Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5) Tidak dipenuhinya permintaan informasi
6) Pengenaan biaya yang tidak wajar
7) Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 14/2008.
b. Permohonan keberatan dapat dilakukan di meja layanan informasi secara lisan maupun tertulis.
c. Pemohon Informasi wajib mengisi Register Keberatan (Lampiran 9) yang sekurang-kurangnya memuat:
1) Nomor
2) Tanggal diterimanya keberatan
3) Identitas lengkap pengaju keberatan
4) Alasan pengajuan keberatan
5) Waktu pemberian tanggapan keberatan
6) Nama dan tanda tangan pengaju keberatan serta petugas yang menerim pengajuan keberatan.
Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Informasi mengisikan formulir di atas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.
d. Unit kerja yang menerima pengaduan menyampaikan surat keberatan kepada PPID selaku koordinator. Petugas Informasi mencatat informasi tersebut dalam Buku Daftar Keberatan dengan mencantumkan referensinya.
e. Petugas Informasi Pusat menyampaikan surat keberatan kepada PPID untuk disampaikan kepada atasan PPID untuk mengambil kebijakan untuk menguatkan keputusan PPID atau menggugurkannya.
f. Jika Atasan PPID menggugurkan keputusan PPID, informasi yang diminta segera diserahkan kepada Pemohon.
g. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan PPID, maka dapat memberikan tanggapan atas keberatan tersebut secara tertulis disertai alasannya.
h. Tanggapan disampaikan oleh PPID kepada Petugas Informasi untuk dicatat dan dikirimkan dengan surat tercatat. Surat Tanggapan Keberatan sekurang-kurangnya memuat:
1) Tanggapan pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
2) Nomor surat tanggapan atas keberatan;
3) Tanggapan/jawaban tertulis Pimpinan Badan Publik atas keberatan yang diajukan
4) Perintah kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bersangkutan apabila keberatan dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya
5) Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada angka 4
i. Tanggapan dikirimkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN
I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE