Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi


G. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

 

1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

-     PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/ atau pengguna informasi yang akan ditolak;

-     PPID mengadakan rapat koordinasikan dengan melibatkan jajaran yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

-     Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

-     Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik

2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohonan informasi publik secara tertulis:

-     PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/ atau pengguna informasi

-     PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan jajaran yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID

-     Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat

-     Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik

3. Penyelesaian sengketa informasi:

-      PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi

-      PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan PPID

-      Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi


BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN

I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE