G. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
- PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/ atau pengguna informasi yang akan ditolak;
- PPID mengadakan rapat koordinasikan dengan melibatkan jajaran yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohonan informasi publik secara tertulis:
- PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/ atau pengguna informasi
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan jajaran yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
3. Penyelesaian sengketa informasi:
- PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
- PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan PPID
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi
BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN
I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE