MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
a. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi (untuk informasi yang disampaikan secara lisan).
b. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik dengan alur :
- diterima oleh petugas costumer service;
- diverifikasi oleh pustakawan;
- Diajukan kepada Kepala Perpustakaan Daerah;
- jawaban Informasi diambil oleh peminta informasi di ruang layanan;
- dokumentasi informasi tetap disimpan diteknis pengelola yang membidangi
c. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
d. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
e. Petugas PPID membukukan, mencatat dan mengarsipkan dokumen informasi publik yang diserahkan kepada pemohon informasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
c. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui e-mail, fax, ataupun jasa pos
d. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis serta biaya apabila dibutuhkan untuk kepentingan keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
BAGIAN ORGANISASI SETDA. KABUPATEN BANGLI, KEPALA SUB. BAG PERPUSTAKAAN
I Dewa Gde Yudi Liastawan, SE